Pandemi Corona (COVID-19) yang sedang melanda Dunia tak terkecuali Negara Indonesia, memaksa kita harus memaksimalkan Upaya pencegahan penyebaran mata rantai penyebaran Virus COVID-19, dari semua unsur lapisan masyarakat.

Pemerintah Desa Selasari, sebagaimana intruksi Bupati Pangandaran melalui Surat Edaran Nomor : 060/1178.SETDA/2020 tentang PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID DISEASE 2019 (COVID-19) DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN, terus melaksanakan langkah-langkah pencegahan sebagai Berikut :

  1. Sosialisasai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat melalui gerakan DJTM #Diumah aja #Jagajarak #CuciTanganPakaiSabun #PakaiMasker (Telah disediakannya Tempat Cuci Tangan di Halaman Kantor Desa, Pembagian Masker ke tiap Dusun dan Juga Warga Masyarakat yang melintas di depan Kantor Desa Selasari/Posko COVID-19 Desa Selasari)
  2. Pembagian Leaflet Pencegahan COVID-19 Kepada Kepala Dusun/Ketua RW/RT untuk disebarluaskan di informasikan Ulang Kepada Seluruh Warga Desa Selasari.
  3. Penyediaan Tempat Isolasi/Karantina bagi Pemudik /Pendatang yang yang masuk Wilayah Desa Selasari.

Khusus Untuk Pemudik/ Pendatang yang masuk di Wilayah Desa Selasari Diisolasi dan di tempatkan di bangunan khusus selama 14 hari dan dilakukan pemantuan sacara rutin oleh Petugas.

Tempat Isolasi di Desa Selasari bertempat di SD N 1 Selasari, efektif berjalan tanggal 30 April 2020. Untuk Diketahui Juga bahwa Pemudik /Pendatang yang yang masuk Wilayah Desa Selasari otomatis menjadi ODP (Orang Dalam Pemantauan).,

Adapun Pemudik/Pendatang sebelum tanggal 30 April telah melaksanakan Isolasi Mandiri di tempat tinggal masing-masing dengan pengawasan dari Petugas.

***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here